Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan. (2) Cara yang baik pada rantai produksi produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cara yang baik: a. di tempat budidaya; b. di tempat produksi pangan asal Hewan; c. di tempat produksi produk Hewan nonpangan; d. di rumah potong Hewan; e. di tempat pengumpulan dan penjualan; dan f. dalam pengangkutan. (3) Unit Usaha produk Hewan yang telah menerapkan cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner.
Koreksi Anda