Koreksi Pasal 16
PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g.
(2) Pelaksanaan pemotongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah pemilik atau penanggung jawab Hewan terlebih dahulu melapor kepada Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda
