Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan Peredaran Produk Hewan; b. Pengawasan Unit Usaha produk Hewan; c. Pengawasan produk Hewan; d. pemeriksaan dan Pengujian produk Hewan; e. Standardisasi produk Hewan; f. Sertifikasi Produk Hewan; dan g. Registrasi produk Hewan. (2) Produk Hewan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda