Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5887) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: