Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84A

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (10) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (11) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda