Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99B

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri. (2) Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 17. Di antara ketentuan Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda