Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota, sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (4) Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator. (5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas. (6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. (7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dihapus. (9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. 16. Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal 99B, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda