Koreksi Pasal 33B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
