Koreksi Pasal 65A
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda
