Koreksi Pasal 99A
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
