Koreksi Pasal 33A
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari bupati/wali
kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
