Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.