Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas. (2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda