Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Koreksi Anda