Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.
Koreksi Anda