Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Yudisial diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau petugas keamanan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
Koreksi Anda