Koreksi Pasal 1
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah anggota pada Komisi Yudisial.
Koreksi Anda
