Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Yudisial memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda