Koreksi Pasal 6
PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
