Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Yudisial disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda