Pasal 1
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001.