Koreksi Pasal 11
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
