Koreksi Pasal 12
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara bersama- sama.
Koreksi Anda
