Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001.
Koreksi Anda