Koreksi Pasal 6
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri.
(2) Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besaran kompensasi yang timbul dari penugasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang minyak dan gas bumi.
(3) Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda
