Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda