Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan sendiri oleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO) didirikan, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dialihkan kepada anak perusahaan yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Koreksi Anda