Koreksi Pasal 10
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
