ORGANISASI
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
i. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.
Pasal 7...
Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup.
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi . . .
FR,ESIDEN
a. koordinasi kegiatan BPLH;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan
(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . .
FREgIDEN EEXTUEUK INDONESTA -7
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 17. . .
HTESDEN R.EPTJBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr", pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan . . .
g. pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20. ..
FITES|DEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan . . .
-L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi.
Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
e.pemberian...
PNES|DEN RE:PUBUK INDONESIA
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penJrusunan...
FN,ESIDEN
-t7-
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebututran.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34...
,,( FRESIDEH
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspelrtorat.
(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausaha.an.
(a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2 (dua) subbagian.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagran Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
PEESIDEN
BAB TV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.