Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penJrusunan...
FN,ESIDEN
-t7-
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
Koreksi Anda
