Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH. Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a.penJrusunan... FN,ESIDEN -t7- a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a; d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kesebelas Pusat
Koreksi Anda