Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan . . .
-L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
