Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
Koreksi Anda
