Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi. Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Koreksi Anda