Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; c penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; e. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; f.pemberian... EEFUEUK INDONESIA f. pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Koreksi Anda