Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
i. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
