Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 183 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BPLH terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan i. Inspektorat Utama.
Koreksi Anda