ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
i. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasall0...
REFUEUK IHDONESIA -5
Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawas€rn mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
SK No24718lA Pasal 13. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil neg€rra, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
f. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Pasal 16. . .
D
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
b. koordinasi . . .
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi . . .
REPUEUK INDONESI,A
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah.
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
e
f. o
PasaJ2T ...
FI{ESIDEN
PasaT 27
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan hukum.
(21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi mental,
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan . . .
c. pelalsanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.