Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
