Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda