Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit; b. koordinasi . . . b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
Koreksi Anda