Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
b. koordinasi . . .
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
Koreksi Anda
