Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
