Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi . . .
REPUEUK INDONESI,A
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
Koreksi Anda
