Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 178 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah dipimpin oleh Deputi.
Pasal24 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah.
Koreksi Anda
