ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. InspektoratJenderal;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9...
EilFITIXf,EEtrtrEM
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a" perumusa.n kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
b pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
c pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan;
d pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
f pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, serta pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksErnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. penlrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2l Direktorat Jenderal Penataan Agraria tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
c. penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. pelaksanaan . . .
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyaralat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqluh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
(l) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
@ Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa724 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
c. pen)msunan . . .
n
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
f. pelaksanhan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
-t2-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasEran, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
c penJ rsunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan mang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
PNESTDEN EEFUBUK INDONESIA
Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan ;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal
(l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 36. . .
FEPUB]JK INDONESIA - t5-
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keduabelas Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
(4)Staf . ..
E.TIFITIilIIEETIT*M
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB TV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 4l Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.