Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal
Koreksi Anda
