Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
-t2-
Koreksi Anda
