Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
Koreksi Anda
