Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan ; b. pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan; c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . .
Koreksi Anda