Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat. (2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi. (3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. (4)Staf . .. E.TIFITIilIIEETIT*M (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan. (5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital.
Koreksi Anda