Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
