Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 176 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
