ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal9...
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
Pasal 19. . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Cipta Karyamenyelenggarakan fungsi:
a. perllmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
d. penlrusunan.
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pen]rusunan. .
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan. .
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
d. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
e. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
h. pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan umum;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;
b. pelaksanaan .
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Infrastmktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
b. penJrusunan
b. pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
c. pen5rusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
d. pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pengembangan wilayah;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
b. pelaksanaan
PRESTDEN
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat.
(a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital.
Bagian
-t6-
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.